Correct Article 9
UUDRT Nomor 3 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN "INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419)
Current Text
(1) Jika di dalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran-pengeluaran mengenai hutang-hutang Negara yang sudah dapat ditagih di dalam tahun itu, maka hutang-hutang itu sekedarbelum kedaluwarsa dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, atau jika anak pasal yang demikian itu tidak ada pada anak pasal yang termasuk pos pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka.
(2) Pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka yang terjadi karena hal tersebut di atas dipertanggung jawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan anggaran yang termaksud dalam Pasal 69.
Your Correction
