Correct Article 7
UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Current Text
Disamping alat-alat kekuasaan Negara yang pada umumnya diwajibkan melakukan penyelidikan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran, Kepala Daerah Propinsi termaksud pada pasal 2 dan penjabat yang dilakukan olehnya wajib mengawasi jalannya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
