Correct Article 6
UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Current Text
(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal 2.
(2) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atau hukuman kurungan setinggi- tingginya tiga minggu.
(3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman termaksud dalam pasal ini merupakan pelanggaran.
(4) Garam yang diperoleh karena pelanggaran tersebut pada ayat (1) disita sebagai bukti atau dirampas.
Your Correction
