Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di daerah-daerah dimana sampai pada saat UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada pengusaha untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini setelah membayar biaya izin menurut pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan bahwa pengusaha yang berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku, harus sudah menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan garam kepada yang berhak memberikan izin menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Darurat ini. Pasal 6…
Your Correction