Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Pemerintah daerah yang bersangkutan.
Your Correction