Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di samping Perusahaan-Garam Negara, pembikinan garam hanya dapat dilakukan oleh warganegara Republik INDONESIA dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: (1) Pembikinan… (1) Pembikinan garam rakyat hanya dapat dilakukan setelah yang berkepentingan mendapat surat izin dari Kepala Daerah Propinsi/atau penjabat yang,dikuasakan olehnya, yang juga dapat MENETAPKAN syarat-syaratnya mengenai luas tanah pegaraman, cara pembikinan garam, kesehatan dan syarat-syarat lain berdasarkan kepentingan umum. (2) Kepala Daerah termaksud dalam ayat (1) dapat MENETAPKAN, bahwa surat izin tidak berlaku, apabila perusahaan dijalankan oleh pihak lain daripada pemegang surat izin tersebut. (3) Letaknya pegaraman rakyat harus di luar jarak 3 km dari pegaraman Negara. (4) Penguasa yang berhak memberi izin tersebut pada ayat (1) mengadakan daftar izin.
Your Correction