Correct Article 7
UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU
Current Text
(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing Daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat pembentukan ini, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat (2), harus sudah diadakan pemilihan dari,
a. Kepala Daerah.,
b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957.
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara
termaksud dalam pasal 24 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut,
a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum terbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat (2) pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri.
b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak- banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ketentuan penutup
Your Correction
