Correct Article 4
UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU
Current Text
(1) Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat.
(2) Urusan yang dimaksudkan dalam ayat
(1) untuk jelasnya dirumuskan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Ketentuan lain-lain
Your Correction
