Article 1
Pasal 2 ayat (1) angka 2 UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat diubah hingga berbunyi, "2.
a) Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasile, dan b) Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe, yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku-Utara".