Correct Article 20
UUDRT Nomor 2 Tahun 1958 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Current Text
(1) Satyalancana-satyalancana Peristiwa berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku- liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan nama dari Satyalancana Peristiwa dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, disebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA".
(2) Pita satyalancana dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa berukuran lebar 25 milimeter dan panjang 35 milimeter
(3) Warna pita untuk tiap-tiap Satyalancana Peristiwa yang dimaksud dipasal 19 ayat (1) huruf a dan b, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran yaitu :
a. Untuk Satyalancana Aksi Militer kesatu, merah putih yang sama lebarnya.
b. Untuk Satyalancana Aksi Militer kedua, dasar merah dengan
pakai strip-tegak-putih ditengah-tengah yang lebarnya 2 milimeter.
(4) Warna pita dari tiap-tiap Satyalancana Peristiwa yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 21.
Satyalancana-satyalancana Peristiwa dapat diberikan, kepada warga- negara bekas anggota Angkatan Perang menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
