Correct Article 45
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
(1) Peraturan-peraturan "Reglementen en Keuren van Politie", begitu pula peraturan-peraturan Swapraja Gowa dan Swapraja-swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jeneponto dan Takalar yang masih berlaku, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peraturan-...
(2) Peraturan-peraturan Swapraja Gowa dan Swapraja-swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jeneponto dan Takalar yang mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus sebagai peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat, terkecuali apabila peraturan-peraturan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan- PERATURAN PEMERINTAH Pusat.
(3) Peraturan-peraturan Daerah Makassar sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah.
(4) Keputusan-keputusan lain berserta peraturan-peraturan tata usaha bekas Pemerintah Daerah Makassar pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan terus oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan hingga keputusan-keputusan dan peraturan tata usaha dimaksud diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
