Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang-barang milik Daerah Makassar yang dibutuhkan oleh Daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas kewajibannya, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari bekas Daerah Makassar diserahkan kepada Pemerintah daerah yang bersangkutan dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya pemerintah Daerah masing-masing wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Makassar dahulu belum dapat dilunasi. (2) Barang-... (2) Barang-barang bergerak milik bekas Daerah Makassar termasuk barang inventaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Gubernur Sulawesi diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas. (4) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam pasal ini diputus oleh menteri Dalam Negeri. (5) Barang-barang milik Swapraja-Swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jeneponto dan Takalar menjadi milik pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction