Correct Article 43
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
(1) Pegawai-pegawai Swapraja Gowa dan Swapraja-Swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jonoponto dan Takalar yang hingga pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja- swapraja itu dan tidak telah diangkat menjadi pegawai Negeri, menjadi pegawai Daerah masing-masing yang bersangkutan.
(2) Pegawai-pegawai Swapraja Gowa dan Swapraja-Swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jeneponto dan Takalar yang telah diangkat menjadi pegawai Daerah Makassar yang telah dibubarkan atau yang diperbantukan kepada Daerah Makassar itu, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini untuk sementara waktu menjadi pegawai Daerah dimana mereka itu berkedudukan, sampai diadakan ketentuan-ketentuan yang tertentu mengenai statusnya.
(3) Pegawai-...
(3) Pegawai-pegawai bekas Daerah Makassar tidak termasuk pegawai- pegawai dimaksud dalam ayat (2) di atas, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan dimana mereka itu berkedudukan. Kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai penyelesaian pembagian pegawai-pegawai ini diputus oleh Gubernur Sulawesi.
(4) Sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini gaji pegawai-pegawai dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini beserta segala penghasilan-penghasilannya lain yang sah dibayar oleh masing-masing pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan Daerah Makassar dahulu sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diperbantukan kepada Daerah yang bersangkutan.
(6) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mengenai ayat (1), (2) dan (3) diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat (5) oleh Menteri yang bersangkutan.
Your Correction
