Correct Article 38
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama dijalankan oleh daerah-daerah, sepanjang peraturan lama itu masih berlaku, kecuali apabila kemudian oleh Pemerintah Pusat diadakan ketentuan lain.
BAB III…
Your Correction
