Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, Yang tidak dia dan diurus oleh Pemerintah pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain. (2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi Yang ditunjuk olehnya.
Your Correction