Correct Article 32
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnaantic" (Staats- blad 1933 No.
66) dan Wegverkeerverordoning" (Staatsblad 1936 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Kabupaten.
IV…
IV TENTANG KEWAJIBAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERATURAN PEMBIKINAN DAN PENJUALAN ES DAN BARANG-BARANG CAIR YANG MENGANDUNG KOOLZUUR
Your Correction
