Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantic" (Staatsblad 1926 No. 266, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabupaten. III TENTANG URUSAN LALU - LINTAS JALAN
Your Correction