Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu. Pasal 30…
Your Correction