Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Daerah diserahkan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban untuk: a. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH.) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir; b. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus- kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir; c. mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan oleh usaha semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir; d. memimpin memajukan kesenian daerah; e. mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan Daerah; f. mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat. (2) Yang... (2) Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo. UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk warga Negara INDONESIA keturunan bangsa Asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Your Correction