Correct Article 25
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
(1) Daerah mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air-tawar, menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air-tawar dan laut dan mengatur, mengawasi penyelenggaraan petelangan tersebut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2) Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi izin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat izin.
(3) Bea setinggi-tinggi yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase yang ditetapkan Menteri Pertanian.
(4) Pemerintah...
(4) Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara tripang, bunga karang dan hasil-hasil laut lainnya.
BAGIAN VIII USAHA PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Your Correction
