Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah: 1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular; 2. menjalankan pemberantasan penyakit hewan tidak menular; 3. menjalankan "veterinaire hygiene"; 4. memadjukan… 4. memadjukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila. satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. BAGIAN VII URUSAN PERIKANAN
Your Correction