Correct Article 17
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
Daerah:
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya.
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya.
d. mengatur dan-mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah.
e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut :
1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2. tempat-tempat pemandian umum;
3. rumah penginapan;
4. tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan;
5. pasar-…
5. pasar-pasar dan los-los pasar;
6. pencegahan bahaya kebakaran;
7. penerangan jalan-jalan;
8. pembersihan kota;
9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat;
f. menjalankan peraturan perumahan penduduk.
II.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Your Correction
