Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan Daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. II. TENTANG PENCEGAHAN PENYAKIT
Your Correction