Correct Article 3
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Current Text
1. Tempat kedudukan-Pemerintah:
a. Daerah Gowa adalah di Sungguminasa,
b. Daerah Makassar adalah di Pangkajene,
c. Daerah Jeneponto-Takalar adalah di Jeneponto.
2. Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan Pemerintah daerah tersebut dalam ayat (1) di atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan Gubernur Sulawesi, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam lingkungan daerah yang bersangkutan.
3. Dalam keadaan luar-biasa tempat kedudukan Pemerintah Daerah seperti tersebut dalam ayat (1) di atas untuk sementara waktu oleh Gubernur Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat.
Pasal 4.
Dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan, maka perkataan " Daerah" harus diartikan Daerah Gowa atau Daerah Makasar atau Daerah Jeneponto-Takalar.
Pasal 5…
Pasal 5.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 20 (dua puluh) orang anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 6.
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
BAB II.
TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAERAH.
Bagian I.
Urusan Tata-Usaha Daerah.
Pasal 7.
Daerah dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan Sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan.
b. menyelenggarakan…
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan daerah.
Bagian II.
Urusan Kesehatan.
I. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.
Pasal 8.
(1) Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
(3) Daerah dapat mendirikandan menyelenggarakan rumah sakit dan balai pengobatan khusus.
Your Correction
