Correct Article 13
UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU
Current Text
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran daerah Propinsi Sumatera-Tengah dan pembentukan Daerah-daerah tingkat I Sumatera- Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bab VI Ketentuan Penutup
Your Correction
