Correct Article 12
UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU
Current Text
(1) Barang-barang milik Propinsi Sumatera-Tengah yang berada dalam wilayah Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat, begitu pula segala penghasilan dan beban- beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Propinsi Sumatera-Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat, setelah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi milik, penghasilan dan beban-beban Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya pemerintah-pemerintah Daerah-daerah masing-masing ini wajib dan harus membayar segala tagihan- tagihan yang oleh pemerintah daerah Propinsi Sumatera Tengah dahulu belum dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik Propinsi Sumatera-Tengah termasuk barang-barang inventaris yang dibutuhkan oleh pemerintah Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat diserahkan kepada pemerintah Daerah masing- masing yang bersangkutan.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…
Your Correction
