Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai-pegawai Propinsi Sumatera-Tengah yang hingga saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat, untuk sementara waktu menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh pemerintah daerah Daerah yang bersangkutan, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditentukan oleh pemerintah-pemerintah Daerah tingkat I Sumatera- Barat, Daerah tingkat I Riau dan Daerah tingkat I Jambi bersama- sama. (2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi Sumatera-Tengah dan sampai pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat, sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diperbantukan terus kepada Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat. (3) Kesulitan-... (3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat (2) oleh Menteri yang bersangkutan.
Your Correction