Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan-peraturan daerah dari Propinsi Sumatera-Tengah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah tingkat I Riau, Daerah tingkat I Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera-Barat dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri. (2) Keputusan-... (2) Keputusan-keputusan lain dari pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Tengah sepanjang mengenai ketiga Daerah-daerah tingkat I dimaksud dalam ayat (1) mulai pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan terus oleh masing-masing pemerintah Daerah itu hingga keputusan-keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.
Your Correction