Correct Article 8
UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU
Current Text
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 56 sampai dengan 61 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut UNDANG-UNDANG No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan- aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.
Bab V…
Bab V Ketentuan Peralihan
Your Correction
