Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 56 sampai dengan 61 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut UNDANG-UNDANG No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan- aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. Bab V… Bab V Ketentuan Peralihan
Your Correction