Correct Article 2
UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah-daerah tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah tingkat I Jambi di Jambi dan Daerah tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) dengan keputusan PRESIDEN dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.
(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.
Your Correction
