Article 6
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1955.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA,
ttd
SUROSO
Diundangkan pada tanggal 26 Oktober 1955.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 56 TAHUN 1955