Correct Article 6
UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Current Text
Bank Tani dan Nelayan termaksud dalam Pasal 1 diberikan hak istimewa untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang atau memperoleh barang-barang yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang-orang yang bertakluk kepada hukum adat dan dapat mengadakan "ikatan kredit" termaksud dalam peraturan yang tercantum dalam Staatsblad 1908 Nomor 542 Staatsblad 1909 Nomor 584.
Your Correction
