Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Saham-saham Bank Tani dan Nelayan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra yang selanjutnya akan memindahkannya kepada Koperasi-koperasi dan badan-badan hukum yang bertujuan sama, terkecuali sero-sero prioriteit yang tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra.
Your Correction