Correct Article 4
UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Current Text
(1) Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Saham-saham Bank Tani dan Nelayan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra yang selanjutnya akan memindahkannya kepada Koperasi-koperasi dan badan-badan hukum yang bertujuan sama, terkecuali sero-sero prioriteit yang tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra.
Your Correction
