Correct Article 2
UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Bank Tani dan Nelayan dalam Pasal 1 ialah membantu para petani, buruh tani dan nelayan,
a. untuk meninggikan produksi usaha pertanian, perikanan dan peternakan serta untuk menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil-hasilnya, guna mencapai taraf penghidupan yang lebih tinggi,
b. dalam usaha tambahan dari tani dan nelayan yang terletak di luar lapangan pertanian, perikanan dan peternakan,
c. melepaskan dan menghindarkan diri dari ikatan woeker dan memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha-usahanya,
d. membiayai pembelian alat-alat, bahan-bahan yang penting bagi usaha pertanian dalam arti yang luas.
(2) Bank Tani dan Nelayan akan menerima uang simpanan giro atau uang deposito dan menyimpan serta mengerjakan administrasi dari effecten, saham dan lain-lain surat berharga dan pada umumnya mengerjakan pekerjaan Bank biasa lainnya.
Pasal 3…
Your Correction
