Correct Article 6
UUDRT Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada saat yang akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd DJUANDA MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1957, MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 64 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DSB., DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR Berhubung dengan sangat gentingnya keuangan negara pada dewasa ini, maka diadakan berbagai-bagai tindakan untuk menyelamatkan keuangan negara. Selain daripada usaha untuk menambah produksi dalam negeri dan penghematan yang sekeras-kerasnya dalam seluruh lapangan, maka dalam rangka menyehatkan kembali keuangan negara, termasuk pula usaha untuk menambah pendapatan negara. Berhubung dengan itu ada dikandung maksud untuk menaikkan cukai atas beberapa barang.
Tindakan fiskal ini ditujukan ke obyek itu, karena pada waktu ini tarif cukai dari beberapa barang belum disesuaikan dengan tingkatan harga sekarang. Penyesuaian ini dilakukan dengan jalan menaikkan tarip dari barang-barang tersebut.
Sekalipun harus diakui, bahwa kenaikan harga dari barang-barang tersebut akan membawa akibat-akibat dalam lapangan perekonomian, akan tetapi sebaliknya perlu diinsyafi pula bahwa bagaimanapun juga defisit negara penting sekali untuk dilenyapkan, setidak-tidaknya diperkecil, justru untuk memperoleh kestabilan ekonomi.
Berhubung dengan penyesuaian tarip cukai dengan tingkatan harga sekarang ini, maka jumlah cukai diusulkan sebagai berikut:
bir ..........Rp. 200,- tiap-tiap hektoliter.
gula ..........Rp. 127,- tiap-tiap 100 kilogram.
saccharin ..........Rp. 635,- tiap-tiap kilogram.
Lihat selanjut daftar berikut (lampiran I).
Kenaikan cukai atas bir akan mengakibatkan, bahwa juga bea masuk atas bir dinaikkan, oleh karena pemungutan ini sangat erat hubungannya dengan tarip cukai bir dalam negeri.
Bea…
Bea masuk atas bir menurut pos 113 yang sekarang berlaku ialah :
Dalam tahang ..........Rp. 86,- tiap-tiap hektoliter.
dimasukkan dengan cara lain :
a. Stout dan porter ..........Rp. 95,- tiap-tiap hektoliter.
b. lainnya ..........Rp. 89,- tiap-tiap hektoliter.
ditambah dengan 50 opsenten.
Diusulkan dengan menaikkan bea-masuk menjadi masing-masing Rp.210,-;
Rp.240,-; dan Rp.220,-, ditambah dengan 50 opsenten.
Berhubung dengan sangat mundurnya impor bir, maka kenaikan bea masuk tidak dapat diharapkan membawa penambahan pendapatan.
Berikut ini (lampiran II) adalah ikhtisar dari pendapatan cukai dalam tahun 1956, tarif cukai yang berlaku sekarang ini, tarif cukai yang diusulkan dan diperkirakan pendapatan lebih dengan berlakunya tarif baru.
Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1346
Your Correction
