Article 1
Peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 UNDANG-UNDANG No. 2 (jo. No. 18) tahun 1950, No. 3 tahun 1950 (jo. No. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955), No. 10 tahun 1950, No. 11 tahun 1950, No. 12 tahun 1950, No. 13 tahun 1950, No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 (jo. No. 18 tahun 1951), No. 16 dan 17 tahun 1950 (jo.
No. 13 tahun 1954) yang belum diganti oleh daerah-daerah otonoom yang bersangkutan, terus berlaku sebagai peraturan-peraturan daerah otonoom tersebut dan peraturan- peraturan termaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.
Pasal 2.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini rengan penempatan dalam Lembaran-Negara Repbulik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 1955.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri, ttd.
SOENARJO Diundangkan pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman, ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1955