Correct Article 5
UUDRT Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Current Text
Pasal 3 ayat (1) e.: UNDANG-UNDANG Nomor 2 tahun 1954 (Lembaran Negara Nomor 9 tahun 1954) harus dibaca;
1. Anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Anggota Panitya Rumah Tangga dibayarkan penghasilannya penuh, kecuali jika ia sebelum reces dalam dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang,
2. Anggota Konstituante bukan pegawai negeri yang tidak duduk dalam Panitya 'Rumah Tangga dibayarkan 40% (empat puluh persen) dari penghasilannya sebulan, kecuali jika ia sebelum reces dalam dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;"
3. Anggota Konstituante pegawai negeri yang tidak duduk dalam Panitya Persiapan Konstitusi atau Panitya Rumah Tangga mendapat tunjangan jabatan atas gajinya 40% dari tunjangan tetap Anggota Konstituante; dengan catatan bahwa jumlah penghasilan yang diterimanya (gaji dan tunjangan jabatan) tidak melebihi jumlah penghasilan maximum yang dapat diterimanya selama masa sidang.
Your Correction
