Correct Article 4
UUDRT Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Current Text
Pasal 3 ayat (1) b. UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1954) harus dibaca:
"b.
Anggota Konstituante (pleno), Anggota Panitya Persiapan hadir dalam sesuatu rapat atau tidak hadir untuk menjalankan tugas yang ditentukan masing-masing baginya sebagai kewajiban, menurut ketentuan dalam sub a, penghasilannya dipotong dengan 2 1/2% (dua setengah persen) untuk setiap kali ia tidak datang dalam rapat atau tidak datang menjalankan tugasnya yang ditentukan itu, akan tetapi sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) sebulan dari tunjangan tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;".
Pasal 5…
Your Correction
