Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UUDRT Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal 3 ayat (1) a. UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1954) harus dibaca: "a. penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang dimaksud dengan tugas kewajiban ialah: - bagi semua Anggota Konstituante, menghadiri rapat pleno Konstituante yang diadakan dalam masa sidang Konstituante; - bagi Anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Anggota Panitya Rumah Tangga, selain menghadiri rapat pleno yang dimaksud dalam anak kalimat yang lalu, juga menghadiri rapat-rapat atau menjalankan tugas Konstituante yang ditentukan masing-masing baginya dalam masa sidang Panitya Persiapan Konstitusi".
Your Correction