Article 1
Bank INDONESIA dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam Pasal 16 ayat 1 UNDANG-UNDANG Pokok Bank INDONESIA 1953 untuk masa enam bulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu dari mulai berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pokok Bank INDONESIA 1953.