Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam peraturan retribusi daerah dimuat ketentuan tentang kedaluwarsa terhadap penetapan retribusi, maupun terhadap penuntutannya. (2) Jikalau dalam peraturan retribusi daerah sendiri tidak ditetapkan suatu jangka waktu, maka segala penuntutan daerah, sebagai akibat dari pada peraturan retribusi daerah, menjadi kedaluwarsa sesudah 5 tahun terhitung mulai saat terjadinya hak menuntut. (3) Selanjutnya berlaku pasal-pasal dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata mengenai kedaluwarsa, kecuali Pasal 1950.
Your Correction