Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1), pegawai yang ditunjuk itu bertindak sebagai jurusita.
Your Correction