Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Retribusi daerah, biaya peringatan, biaya teguran dan biaya penyampaian resmi surat paksa, dapat ditagih dengan surat paksa.
Your Correction