Correct Article 21
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan bab ini, penagihan retribusi daerah selanjutnya diatur dalam peraturan retribusi daerah.
(2) Dengan...
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 6, dalam peraturan dimaksud ayat
(1), dapat juga diadakan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah, karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya mengisi daftar yang disampaikan dan juga karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya memenuhi keharusan lain untuk pemungutan retribusi yang sebaik-baiknya.
Your Correction
