Correct Article 20
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Penundaan atau pembatalan sebagian dari suatu peraturan retribusi daerah tidak mempunyai pengaruh atas berlakunya ketentuan yang tidak disebut dalam keputusan penundaan atau pembatalan itu.
Your Correction
