Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam waktu penundaan termaksud Pasal 16 ayat (2) tidak ada pembatalan oleh PRESIDEN, maka ketentuan yang ditunda berlaku lagi. (2) Mengenai... (2) Mengenai peraturan yang telah diundangkan, hal termaksud ayat (1) diumumkan oleh Daerah yang bersangkutan.
Your Correction