Correct Article 17
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Apabila dalam waktu penundaan termaksud Pasal 16 ayat (2) tidak ada pembatalan oleh PRESIDEN, maka ketentuan yang ditunda berlaku lagi.
(2) Mengenai...
(2) Mengenai peraturan yang telah diundangkan, hal termaksud ayat (1) diumumkan oleh Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
