Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penundaan menghentikan dengan seketika berlakunya ketentuan yang ditunda. (2) Penundaan tidak boleh berlaku lebih lama dari satu tahun.
Your Correction