Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penundaan atau pembatalan ditetapkan dalam keputusan PRESIDEN dengan memuat alasannya, sedang dalam hal penundaan, dengan menentukan jangka waktunya.
Your Correction