Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I setelah memberi pengesahan terhadap suatu peraturan retribusi daerah, memberi khabar kepada Menteri Dalam Negeri disertai selembar dari peraturan itu yang dibubuhi tanda pengesahan. BAB IV…
Your Correction