Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan retribusi daerah dari Daerah tingkat ke I tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN. (2) Peraturan retribusi daerah dari Daerah lainnya tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan. Pasal 10…
Your Correction