Correct Article 9
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Peraturan retribusi daerah dari Daerah tingkat ke I tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN.
(2) Peraturan retribusi daerah dari Daerah lainnya tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan.
Pasal 10…
Your Correction
